Kembalian Ditukar Permen, Laporkan ke Polisi
Pasti Anda pernah mengalami hal ini di beberapa pusat belanja. Menerima kembalian uang receh dalam bentuk permen.
Konsumen berhak menolak pengembalian uang receh dengan barang (permen), karena sesuai dengan UU Bank Indonesia mengatakan setiap transaksi di Indonesia harus dilakukan melalui mata uang rupiah.
Masalah tersebut telah dibahas bersama antara pemerintah, peritel, dan Bank Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo menuturkan, berdasarkan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Bank Indonesia, telah disepakati bahwa setiap pengembalian belanja akan diberikan dalam bentuk uang.
"Memang dipahami bahwa uang dengan satuan kecil sulit didapat, tapi setelah duduk bersama, perbankan siap menyediakan kebutuhan uang satuan kecil," kata Subagyo di sela-sela Seminar 'Meningkatkan Potensi Ritel Modern Dalam Menghadapi FTA Asean-China' di Jakarta, Jumat, 12
Februari 2010.
Peritel pun, kata dia, sudah sepakat dengan hal itu dan akan terkoneksi dengan perbankan, terkait kebutuhan uang satuan kecil.
Direktur Perlindungan Konsumen Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Harmen Sembiring menghimbau, agar konsumen melaporkan ke Kepolisian jika menemukan kejadian seperti itu. "Itu termasuk pelanggaran, karena sesuai dengan UU Bank Indonesia, semua transaksi di Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah," kata Harmen.
Sehingga konsumen bisa mempidanakan toko atau pusat belanja yang memberikan kembalian dalam bentuk permen, karena itu hak konsumen.
Menanggapi hal itu, Ketua Harian Aprindo Tutum Rahamta mengatakan tidak ada niatan ritel modern untuk mengambil uang kembalian konsumen. "Kami sudah berkomitmen dan sudah ada kesediaan BI untuk menyediakan uang kecil. Kalau tidak ada uang kecil, misal kembalian Rp 50, kami akan kembalikan lebih misal Rp 100," ujar Tutum.
Atau, dia menambahkan, peritel akan meminta sukarela kepada konsumen untuk mendonasikan uang kembaliannya untuk kegiatan sosial.
Untuk keperluan donasi pun, Harmen menekankan, agar konsumen ditanyakan kesediaan itu sebelumnya. "Jangan tiba-tiba langsung dikatakan untuk donasi. Konsumen berhak menolaknya," ujarnya.
Sumber : vivanews
0 Response to "Kembalian Ditukar Permen, Laporkan ke Polisi"
Posting Komentar